Aryanto Munawar, Sekretaris PWNU Lampung
Bandar Lampung: Berkaitan dengan adanya surat rekomendasi dari PCNU Lampung Selatan yang mengusulkan pembekuan enam Majelis Wakil Cabang (MWC) dan mementa segera dibentuk care taker- nya, maka PWNU Lampung akan segera menindak lanjutinya.
Langkah pertama yang akan diambil adalah segera membentuk care take
dua dari enam MWC, yaitu Candipuro dan Way Panji. “Dua MWC itu sudha
habis masa jabatannya alias kadaluarsa, sehingga perlu segera dibentuk
kepengurusan sementara,” kata sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar,
Jumat (24/10).
Sedangkan empat MWC lainnya akan dilakukan klarifikasi (tabayyun) pada MWC yang bersangkutan, sebelum PWNU mengambil keputusan. “Jadi kita tidak hanya menerima laporan sepihak dari PCNU, tetapi harus cross cek ke lapangan dan mendengarkan keterangan versi empat MCW yang dibekukan,” kata Aryanto.
Sebelumnya diberitakan, PCNU Lampung Selatan membekukan enam MWC yang ada di wilayahnya. Ke-enam MWC itu adalah MWC Candipuro, Way Panji, Bakauheni, Tanjung Bintang, Rajabasa dan Ketibung.
Alasannya, dua MWC, yaitu Tanjung Bintang dan Ketibung, tidak mengakui kepengurusan PCNU setempat. MWC Bakauheni dan Rajabasa dinilai tidak aktif dan tidak bisa berkordinasi dengan PCNU. Sedangkan MWC Candipuro dan Way Panji sudah habis atau kadaluarsa masa kepengurusannya (Sunarto).
Bandar Lampung: Berkaitan dengan adanya surat rekomendasi dari PCNU Lampung Selatan yang mengusulkan pembekuan enam Majelis Wakil Cabang (MWC) dan mementa segera dibentuk care taker- nya, maka PWNU Lampung akan segera menindak lanjutinya.
Sedangkan empat MWC lainnya akan dilakukan klarifikasi (tabayyun) pada MWC yang bersangkutan, sebelum PWNU mengambil keputusan. “Jadi kita tidak hanya menerima laporan sepihak dari PCNU, tetapi harus cross cek ke lapangan dan mendengarkan keterangan versi empat MCW yang dibekukan,” kata Aryanto.
Sebelumnya diberitakan, PCNU Lampung Selatan membekukan enam MWC yang ada di wilayahnya. Ke-enam MWC itu adalah MWC Candipuro, Way Panji, Bakauheni, Tanjung Bintang, Rajabasa dan Ketibung.
Alasannya, dua MWC, yaitu Tanjung Bintang dan Ketibung, tidak mengakui kepengurusan PCNU setempat. MWC Bakauheni dan Rajabasa dinilai tidak aktif dan tidak bisa berkordinasi dengan PCNU. Sedangkan MWC Candipuro dan Way Panji sudah habis atau kadaluarsa masa kepengurusannya (Sunarto).
.jpg)
Tidak ada komentar: